VIVAnews - Gayus Tambunan, terdakwa kasus mafia hukum
dan mafia pajak, meminta bebas dari tuntutan 20 tahun yang diajukan
jaksa penuntut umum.
"Saya ini bukan orang baik, tetapi saya
juga bukan penjahat," kata Gayus, dalam membacakan pleidoi di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 3 Januari 2011.
Dalam
pleidoinya Gayus mengaku sempat protes terhadap
Tuhan, mengapa dia
dijatuhi cobaan yang bertubi-tubi. "Tapi pertanyaan itu belum dijawab
oleh Tuhan, mungkin nanti bersamaan dengan majelis hakim membacakan
vonis," kata dia.
Gayus yakin, majelis hakim bisa bersikap adil
dalam memutuskan kasusnya. "Majelis hakim merupakan kepanjangan tangan
dari Tuhan," kata dia.
Meski demikian Gayus bersedia dihukum
apabila dia memang bersalah. "Bebaskan saya apabila saya tidak
bersalah, meski ada caci maki dari masyarakat. Hukum saya apabila saya
memang bersalah tentu dengan hukuman yang berperikemanusian," ujar
Gayus dalam membacakan pleidoi yang dia beri judul "Indonesia Bersih,
Polisi dan Jaksa Risih, Saya Tersisih".
Dalam pembelaannya Gayus
juga membeberkan, beberapa hal yang seharusnya bisa menjadi hal yang
meringankan bagi dirinya. "Tim independen menahan saya dalam sel
isolasi Gegana selama tiga bulan tanpa surat penahanan yang sah," kata
dia.
Selain itu penyitaan terhadap beberapa barang bukti yang
ternyata tidak digunakan dalam pembuktian jaksa. Gayus mengklaim
beberapa barang bukti yang tidak dikembalikan antara lain, flash disk,
laptop merk Sony, handphone BlackBerry, dan Handphone nokia seri N95.
(umi)